Wujudkan Masyarakat Adil dan Setara, Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Prinsip Antidiskriminasi

    Wujudkan Masyarakat Adil dan Setara, Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Prinsip Antidiskriminasi

    Semarang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap mahasiswa, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang Hukum sosialisasikan Prinsip Kesetaraan dan Antidiskriminasi sebagai wujud Pelindungan Hak Asasi Manusia, Jumat (1/12).

    Kegiatan Seminar Nasional yang bertajuk “We Are All Equal In Dignity and Rights” ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

    Sebagai pembuka, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan mengungkapkan Indonesia sebagai negara Hukum mengakui dan menjamin pelindungan hak asasi manusia. Pelindungan tersebut secara tegas diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Pelindungan dimaksud termasuk pelindungan atas tindakan diskriminasi dan menjamin adanya kesetaraan.

    Deni juga menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pembedaan ras dan etnis.

    “Prinsip kesetaraan dan antidiskriminasi secara tegas telah dijamin dan diakui baik secara internasional dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) maupun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis. Dimana dalam rangka mewujudkan Pelindungan terhadap segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diperlukan peran serta dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Warga Negara, ” terang Deni.

    Lebih lanjut ia menjelaskan peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam upaya meningkatkan pelindungan hak asasi manusia yaitu melalui penangananan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Guna Mengawasi Keberadaan Dan Kegiatan Orang...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Kemenkumham Jateng: Sosialisasi Prinsip...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol

    Ikuti Kami