Blora – Dalam rangka menyambut Natal 2024 yang penuh sukacita dan kedamaian bagi umat Nasrani, pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimipas RI), Agus Andrianto, memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Natal bagi narapidana dan anak binaan beragama Nasrani. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (25/12).
Pemberian remisi ini diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS. 1-UM.01.01-118 Tahun 2024 tentang Remisi Khusus Natal 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bertempat di Aula Hannoman, Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, memimpin pembacaan remisi dan mengikuti sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyerahkan Surat Keputusan pemberian remisi kepada perwakilan WBP penerima.
Menimipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi bertujuan mendorong WBP menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.
"Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana pada tahun ini. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam menjalani pembinaan di masa mendatang, " ujar Agus.
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menambahkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
“Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember ini tidak hanya sebagai pemenuhan hak WBP Nasrani dalam sukacita Natal, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, ” kata Budi.
Remisi ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap hak-hak WBP, khususnya umat Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal. Hal ini sekaligus membuktikan pelayanan prima yang diberikan oleh Rutan Blora kepada seluruh Warga Binaan yang menjalankan pembinaan dengan baik.